Dinas Kesehatan
Kota Bogor
Advokasi Laboratorium Kesehatan Masyarakat
Advokasi Laboratorium Kesehatan Masyarakat
Advokasi Laboratorium Kesehatan Masyarakat
20 May 2024

Rabu (15/05/2024) Dinas Kesehatan Kota Bogor menyelenggarakan kegiatan Advokasi Laboratorium Kesehatan Masyarakat di Bumi Gumati.

Kemenkes berkomitmen melakukan transformasi system Kesehatan Indonesia pada 6 pilar transformasi penopang system Kesehatan Indonesia. Salah satu transformasi tersebut yaitu Transformasi Layanan primer yang meliputi:
a. Edukasi Penduduk
b. Pencegahan Primer
c. Pencegahan Sekunder
d. Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas layanan primer : Revitalisasi jejaring dan standardisasi layanan Puskesmas, Posyandu, Labkesmas & kunjungan rumah.

UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada pasal 33 (1) menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan primer didukung oleh laboratorium kesehatan. Laboratorium kesehatan meliputi laboratorium medis, laboratorium kesehatan masyarakat dan laboratorium lain yang ditetapkan Menteri. Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah bertanggungjawab menyediakan dan menyelenggarakan laboratorium kesehatan masyarakat.

Laboratorium Kesehatan Masyarakat merupakan laboratorium yang melaksanakan pemeriksaan spesimen klinis dan pengujian sampel sebagai Upaya pencegahan dan pengendalian penyakit serta peningkatan kesehatan Masyarakat dengan mengacu pada standar WHO. Penguatan dan Penataan Laboratorium Kesehatan Masyarakat bahwa untuk Labkesmas di Tingkat Kota terdiri dari Labkesmas Tk 2 (Labkesda) dan Labkesmas Tk 1 (Laboratorium Puskesmas).

Ada 5 fungsi Labkesmas Tk 1 yaitu

  1. Pemeriksaan spesimen klinis
  2. Pengujian sampel (Lingkungan, Vektor dan Reservoir)
  3. Surveilans Penyakit dan Faktor Risiko berbasis Laboratorium serta respon KLB, wabah dan bencana
  4. Pengelolaan dan analisis data laboratorium
  5. Komunikasi dengan pemangku kepentingan