Dinas Kesehatan
Kota Bogor
Deklarasi ODF (Open Defecation Free) 47 Kelurahan Kota Bogor
Deklarasi ODF (Open Defecation Free) 47 Kelurahan Kota Bogor
Deklarasi ODF 47 Kelurahan
12 September 2023

Rabu, 06 September 2023. Dinas Kesehatan melalui bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), melaksanakan kegiatan Deklarasi ODF (Open Defecation Free) 47 Kelurahan.

Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor 1138/Menkes/PB/8/2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat dan selanjutnya berdasarkan surat Kemendagri Nomor 440/2007/BANGDA Tanggal 22 Maret 2022 maka Kabupaten/Kota yang dapat dinilai sebagai Kota Sehat dengan level Padapa yaitu diantaranya harus memenuhi 80% terbentuknya Desa/Kelurahan ODF, level Wiwerda memenuhi 90%, dan level Wistara memenuhi 100% terbentuknya Desa/Kelurahan ODF.

Pada tahun 2022, Kota Bogor telah memiliki 2 kelurahan (2,9%) yang sudah ODF yaitu Kelurahan Rancamaya dan Pabaton. Dan pada Bulan Juli 2023 terdapat 19 kelurahan yang deklarasi ODF, sehingga jumlah seluruh kelurahan ODF menjadi 21 kelurahan atau 30,9 %. Sedangkan untuk mendapat predikat Kota Sehat, minimal harus sudah mencapai 80% kelurahan ODF. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mewujudkan kelurahan ODF, Kota Bogor telah melakukan berbagai upaya yaitu dimulai dari penggalangan komitmen tingkat kota, tingkat kecamatan, dan tingkat kelurahan. Dilanjutkan dengan validasi dan pemetaan, pemicuan, serta identifikasi wilayah.

Kemudian dilanjutkan dengan rapat koordinasi tingkat kota, tingkat kecamatan, dan tingkat kelurahan, serta menginventarisir segala sumber daya untuk menuntaskan masalah BABS seperti melalui “Rereongan Akses Sanitasi Jamban Keluarga” (RASAJAGA) dari berbagai sumber biaya baik bersumber dari pemerintah, masyarakat secara mandiri maupun bersumber dari CSR (Corporate Social Responsibility).

3 Strategi percepatan ODF dilaksanakan pada tahun 2023, yaitu penciptaan lingkungan yang kondusif, meningkatkan kebutuhan terhadap sanitasi, dan penyediaan sarana sanitasi pada seluruh kelurahan. Melalui implementasi dari 3 strategi tersebut pada bulan September ini ada 47 kelurahan yang akan melakukan deklarasi ODF yang dilengkapi dengan adanya komitmen pimpinan setempat dan penguatan dalam perencanaan dan penganggaran dari  berbagai sumber sebagai upaya penuntasan masalah sanitasi di wilayahnya. Selain itu Upaya lain yang dilakukan melalui penguatan kelembagaan di setiap kelurahan, peningkatan edukasi pada Masyarakat, identifikasi kebutuhan sanitasi dan pencarian segala sumber daya dalam penyediaan sarana sanitasi.

Implementasi Strategi Percepatan ODF pada tahun 2023 melalui :

  1. Penciptaan lingkungan yang kondusif yaitu dengan sudah dibentuknya satuan tugas (SATGAS) percepatan ODF tingkat kota dengan terbitnya SK Walikota tentang Satgas Percepatan ODF yang melibatkan semua pimpinan wilayah, kepala OPD, perusahaan daerah dan swasta, serta unsur lainnya. Setiap anggota Satgas melakukan pembinaan dan menyiapkan strategi percepatan ODF di setiap kelurahan binaanya.
  2. Meningkatkan kebutuhan masyarakat terhadap sanitasi, yang dilakukan melalui edukasi yang dilakukan di seluruh kelurahan oleh puskesmas dan kader STBM, baik berupa kegiatan pemicuan maupun model edukasi lainnya seperti konseling penyakit berbasis lingkungan, kunjungan lapangan, transect walk (penelusuran wilayah) yang mengajak masyarakat melihat kondisi lingkungannya, mengidentifikasi masalah dan alternatif upaya pemecahannya.
  3. Penyediaan sarana untuk mengakses sanitasi, baik bersumber anggaran pemerintah, masyarakat secara mandiri, maupun CSR.

Berikut adalah CSR yang berkontribusi dalam percepatan ODF di 47 Kelurahan di Kota Bogor, diantaranya:

  1. DR. Ir. Hj. Syarifah Sofiah, M.Si
  2. Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor
  3. Satwagia Indonesia
  4. Rumah Zakat
  5. Bank Kota Bogor.
  6. Pt FAL Jaya Abadi
  7. CSR KADIN
  8. PT Pegadaian Kantor Cabang Pasar Mawar.
  9. Baznas
  10. PT Telkomsat
  11. ndosat,
  12. Perumahan lotus,
  13. AVIARI
  14. UPZ Kota Bogor,
  15. Komunitas KAPPAS
  16. PT. Es Teh Indonesia
  17. CSR Bapenda
  18. Bagian umum Setda Kota Bogor

Dengan adanya bantuan CSR dalam penyediaan sarana sanitasi tersebut, dan setelah melalui proses verifikasi sehingga ada 47 kelurahan yang sudah bisa mendeklarasikan diri sebagai Kelurahan ODF pada tanggal 6 September 2023 ini, diantaranya adalah :

1. Kelurahan Kedung Halang
2. Kelurahan Pasir Jaya
3. Kelurahan Ciparigi
4. Kelurahan Menteng
5. Kelurahan Cimahpar
6. Kelurahan Muarasari
7. Kelurahan Ciluar
8. Kelurahan Gunung Batu
9. Kelurahan Panaragan
10. Kelurahan Bubulak
11. Kelurahan Paledang
12. Kelurahan Curug
13. Kelurahan Cibuluh
14. Kelurahan Cilendek Timur
15. Kelurahan Sempur
16. Kelurahan Sindangsari
17. Kelurahan Katulampa
18. Kelurahan Pakuan
19. Kelurahan Sindangrasa
20. Kelurahan Pasir Kuda
21. Kelurahan Tanah Baru
22. Kelurahan Semplak

23. Kelurahan Tegal Gundil
24. Kelurahan Sindang Barang
25. Kelurahan Situ Gede

26. Kelurahan Baranangsiang
27. Kelurahan Mulyaharja
28. Kelurahan Bantarjati
29. Kelurahan Cikaret
30. Kelurahan Cilendek Barat
31. Kelurahan Ciwaringin
32. Kelurahan Cibogor
33. Kelurahan Sukasari
34. Kelurahan Kebon Pedes
35. Kelurahan Kedung Badak
36. Kelurahan Kedung Jaya
37. Kelurahan Sukaresmi
38. Kelurahan Tanah Sareal
39. Kelurahan Cipaku
40. Kelurahan Babakan Pasar
41. Kelurahan Tegallega
42. Kelurahan Kedung Waringin
43. Kelurahan Batutulis
44. Kelurahan Balumbang Jaya
45. Kelurahan Kebon Kalapa
46. Kelurahan Sukadamai
47. Kelurahan Gudang

Dengan demikian sampai pada Bulan September ini total 68 kelurahan (100%) yang dinyatakan
sebagai kelurahan ODF.  Selanjutnya untuk memperkuat dalam penuntasan masalah sanitasi berkelanjutan perlu diimplementasikan Perda Kota Bogor No 4 Th 2018 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Perwali Kota Bogor No 108 Tahun 2021 Tentang Petunjuk pelaksanaan Perda No 4 Th 2018 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Oleh karena itu dalam rangka upaya penuntasan sanitasi berkelanjutan maka diperlukan
adanya :

  • Komitmen para pemangku kepentingan berkelanjutan
  • Penguatan perencanaan dan penganggaran dari berbagai unsur
  • Monitoring dan evaluasi secara rutin melalui aplikasi RASAJAGA
  • Melakukan umpan balik kepada pihak terkait
  • Selain itu adanya dukungan dan apresiasi terhadap keberhasilan Kota Bogor dalam percepatan
    ODF dari Tim Pokja PPKP Provinsi Jawa Barat dan Direktur Penyehatan Lingkungan
    Kementerian Kesehatan RI.