Rabu, 06 September 2023. Dinas Kesehatan melalui bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), melaksanakan kegiatan Deklarasi ODF (Open Defecation Free) 47 Kelurahan.
Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor 1138/Menkes/PB/8/2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat dan selanjutnya berdasarkan surat Kemendagri Nomor 440/2007/BANGDA Tanggal 22 Maret 2022 maka Kabupaten/Kota yang dapat dinilai sebagai Kota Sehat dengan level Padapa yaitu diantaranya harus memenuhi 80% terbentuknya Desa/Kelurahan ODF, level Wiwerda memenuhi 90%, dan level Wistara memenuhi 100% terbentuknya Desa/Kelurahan ODF.
Pada tahun 2022, Kota Bogor telah memiliki 2 kelurahan (2,9%) yang sudah ODF yaitu Kelurahan Rancamaya dan Pabaton. Dan pada Bulan Juli 2023 terdapat 19 kelurahan yang deklarasi ODF, sehingga jumlah seluruh kelurahan ODF menjadi 21 kelurahan atau 30,9 %. Sedangkan untuk mendapat predikat Kota Sehat, minimal harus sudah mencapai 80% kelurahan ODF. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mewujudkan kelurahan ODF, Kota Bogor telah melakukan berbagai upaya yaitu dimulai dari penggalangan komitmen tingkat kota, tingkat kecamatan, dan tingkat kelurahan. Dilanjutkan dengan validasi dan pemetaan, pemicuan, serta identifikasi wilayah.
Kemudian dilanjutkan dengan rapat koordinasi tingkat kota, tingkat kecamatan, dan tingkat kelurahan, serta menginventarisir segala sumber daya untuk menuntaskan masalah BABS seperti melalui “Rereongan Akses Sanitasi Jamban Keluarga” (RASAJAGA) dari berbagai sumber biaya baik bersumber dari pemerintah, masyarakat secara mandiri maupun bersumber dari CSR (Corporate Social Responsibility).
3 Strategi percepatan ODF dilaksanakan pada tahun 2023, yaitu penciptaan lingkungan yang kondusif, meningkatkan kebutuhan terhadap sanitasi, dan penyediaan sarana sanitasi pada seluruh kelurahan. Melalui implementasi dari 3 strategi tersebut pada bulan September ini ada 47 kelurahan yang akan melakukan deklarasi ODF yang dilengkapi dengan adanya komitmen pimpinan setempat dan penguatan dalam perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber sebagai upaya penuntasan masalah sanitasi di wilayahnya. Selain itu Upaya lain yang dilakukan melalui penguatan kelembagaan di setiap kelurahan, peningkatan edukasi pada Masyarakat, identifikasi kebutuhan sanitasi dan pencarian segala sumber daya dalam penyediaan sarana sanitasi.
Implementasi Strategi Percepatan ODF pada tahun 2023 melalui :
Berikut adalah CSR yang berkontribusi dalam percepatan ODF di 47 Kelurahan di Kota Bogor, diantaranya:
Dengan adanya bantuan CSR dalam penyediaan sarana sanitasi tersebut, dan setelah melalui proses verifikasi sehingga ada 47 kelurahan yang sudah bisa mendeklarasikan diri sebagai Kelurahan ODF pada tanggal 6 September 2023 ini, diantaranya adalah :
1. Kelurahan Kedung Halang 23. Kelurahan Tegal Gundil |
26. Kelurahan Baranangsiang 27. Kelurahan Mulyaharja 28. Kelurahan Bantarjati 29. Kelurahan Cikaret 30. Kelurahan Cilendek Barat 31. Kelurahan Ciwaringin 32. Kelurahan Cibogor 33. Kelurahan Sukasari 34. Kelurahan Kebon Pedes 35. Kelurahan Kedung Badak 36. Kelurahan Kedung Jaya 37. Kelurahan Sukaresmi 38. Kelurahan Tanah Sareal 39. Kelurahan Cipaku 40. Kelurahan Babakan Pasar 41. Kelurahan Tegallega 42. Kelurahan Kedung Waringin 43. Kelurahan Batutulis 44. Kelurahan Balumbang Jaya 45. Kelurahan Kebon Kalapa 46. Kelurahan Sukadamai 47. Kelurahan Gudang |
Dengan demikian sampai pada Bulan September ini total 68 kelurahan (100%) yang dinyatakan
sebagai kelurahan ODF. Selanjutnya untuk memperkuat dalam penuntasan masalah sanitasi berkelanjutan perlu diimplementasikan Perda Kota Bogor No 4 Th 2018 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Perwali Kota Bogor No 108 Tahun 2021 Tentang Petunjuk pelaksanaan Perda No 4 Th 2018 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Oleh karena itu dalam rangka upaya penuntasan sanitasi berkelanjutan maka diperlukan
adanya :