Dinas Kesehatan
Kota Bogor
FGD PENGEMBANGAN APLIKASI SIMPUS UNTUK REKAM MEDIS PASIEN DINAS KESEHATAN KOTA BOGOR TAHUN 2023
FGD PENGEMBANGAN APLIKASI SIMPUS UNTUK REKAM MEDIS PASIEN  DINAS KESEHATAN KOTA BOGOR TAHUN 2023
FGD PENGEMBANGAN APLIKASI SIMPUS UNTUK REKAM MEDIS PASIEN DINAS KESEHATAN KOTA BOGOR TAHUN 2023
21 March 2023

Halo Sobat Sehat!

Kamis (16/03/2023) Dinas Kesehatan Kota Bogor Bagian Perencanaan dan Pelaporan melaksanakan FGD Pengembangan Aplikasi SIMPUS untuk Rekam Medis Pasien di The Mirah Hotel Bogor. Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun rencana penerapan rekam medis elektronik serta pengembangan Aplikasi SIMPUS dan Antrian Online Mobile JKN.

Dalam upaya penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang efektif dan efisien diperlukan informasi kesehatan yang akurat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan serta berasal dari sumber yang dapat dipercaya, hal ini menunjang Tujuan pembangunan kesehatan menuju Indonesia Sehat 2025 yaitu meningkatnya kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud, melalui terciptanya masyarakat, bangsa dan negara Indonesia yang ditandai oleh penduduknya yang hidup dengan perilaku dan dalam lingkungan sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu, secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya di seluruh wilayah Republik Indonesia (Depkes RI, 2009).

Dalam mencapai tujuan tersebut sistem informasi kesehatan mempunyai peranan yang sangat penting dalam pengambilan suatu kebijakan maupun keputusan, sesuai dengan definisi dari Sistem informasi kesehatan adalah sistem informasi yang dapat secara selektif menyaring data dari tingkat yang paling bawah dan mengola data tersebut untuk mendukung pengambilan keputusan pada tingkat atas di bidang kesehatan (Depkes RI, 2001). Beberapa dasar hukum yang menegaskan pentingnya sistem informasi kesehatan yaitu Kepmenkes Nomor 004/Menkes/SK/I/2003 tentang kebijakan dan strategi desentralisasi bidang kesehatan, Permenkes RI No. 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dan Kepmenkes Nomor 932/Menkes/SK/VIII/2002 tentang petunjuk pelaksanaan pengembangan sistem laporan informasi kesehatan kabupaten/kota serta Peraturan Pemerintah RI no.46 tahun 2014 tentang Sistem informasi Kesehatan.

Seiring dengan era desentralisasi berbagai sistem informasi kesehatan telah dikembangkan baik pemerintah pusat atau daerah, sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah masing-masing.  Selain melaksanakan program pemerintah pusat melalui kementerian kesehatan, pemerintah daerah juga diberikan otonomi untuk mengembangkan sistem informasinya, baik di tingkat Dinas Kesehatan dan puskesmas maupun rumah sakit.  Sistem Informasi kesehatan saat ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari penyediaan data kesehatan yang akurat bagi pembangunan kesehatan di Indonesia, sehingga didapatkan perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan dengan kondisi yang ada (evidence based).

Rekam Medis dalam PMK 24 tahun 2022 adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Dan Rekam Medis Elektronik adalah Rekam Medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan Rekam Medis. Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik dan kegiatan pengembangan Sistem Informasi Puskesmas (SIMPUS) Kota Bogor dilakukan atas dasar tersebut. Dengan pengembangan tersebut, diharapkan penggunaan SIMPUS bisa lebih maksimal dalam mendukung petugas layanan kesehatan di Puskesmas dalam melaksanakan tugas kesehariannya.