Dinas Kesehatan
Kota Bogor
Komitmen Pemerintah Kota Bogor dalam Pengendalian Tembakau
Komitmen Pemerintah Kota Bogor dalam Pengendalian Tembakau
Penandatangan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti KTR 2021
07 December 2021

Upaya untuk mewujudkan KTR ini tentu tidak mudah, Perda KTR Kota Bogor telah beberapakali
mendapatkan tantangan seperti digugatnya Perda KTR ke MA, namun demikian MA menolak gugatan
tersebut dan Kota Bogor masih bisa bertahan untuk tetap mewujudkan Kota Sehat Tanpa Rokok, hal ini
tentu menjadi pelajaran dan kekuatan bagi kita semua agar tetap semangat dan terus berjuang dalam
Pengendalian Tembakau. Kota Bogor terus Konsisten dalam Penegakan KTR dibuktikan dengan terus dilakukanya Sidak di seluruh
Wilayah Kota Bogor. 1) Sidak KTR ini menyasar Tempat-tempat umum, kantor Pemerintahan dan swasta,
Sekolah-sekolah dan lainya agar patuh pada Perda KTR dengan memperhatikan 8 Indikator yaitu: Tidak
ada orang yang merokok dalam Gedung, Tidak ada tempat khusus merokok, Tidak ada Puntung rokok,
tidak ada bau asap rokok, tidak ada asbak dan Korek api/pemantik di dalam Gedung, tidak ada Iklan
Promosi Sponsor produk Rokok dan yang tyerakhir harus ada Tanda KTR/Tanda Larangan Merokok dalam
Gedung. 2) Sidak Larangan Display/Pajangan penjualan rokok pada tempat-tempat Penjualan. 3) Sidak
Larangan Iklan, Promosi dan Sponsor Produk Rokok di media luar ruang.

Senin 6 desember 2021 dilaksanakan pemusnahan Barang Bukti Pelanggaran Perda no 10 tahun 2018 
tentang Perubahan atas Perda no 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok yaitu berupa Spanduk Iklan Produk Rokok.
Pemusnahan Barang Bukti ini sebagai simbol yang membuktikan bahwa Pemerintah Kota Bogor tetap
berkomitmen dan konsisten untuk melindungi anak-anak dan remaja serta meningkatkan derajat
Kesehatan Masyarakat dengan tidak mengkonsumsi Rokok.