Dinas Kesehatan
Kota Bogor
Pemantapan Penerapan PPK BLUD Melalui Apikasi E-BLUD di UPTD Puskesmas dan Labkesda
Pemantapan Penerapan PPK BLUD Melalui Apikasi E-BLUD di UPTD Puskesmas dan Labkesda
Sosialisasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Aplikasi E-BLUD
08 July 2022

Hallo Sobat Sehat,

Rabu (22/06/2022), Dinas Kesehatan Kota Bogor melalui Sekretariat Dinas Bagian Keuangan , Menyelanggarakan Pemantapan Penerapan PPK BLUD Melalui Apikasi E-BLUD di UPTD Puskesmas dan Labkesda , dihadiri oleh Kepala Puskesmas dan Kepala tata usaha di 25 Puskesmas Kota Bogor serta seluruh Koordinator dan sub. koordinator di Dinas Kesehatan dan Labkesda Kota Bogor. Narasumber Kepala BKAD, Kementerian Dalam Negeri, Tim LP2SP FISIP UI dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor.

Tahukah Sobat Sehat. Pada tahun 2021, seluruh UPTD Puskesmas dan Labkesda di Kota Bogor sudah mulai menerapkan PPK BLUD berdasarkan Keputusan Walikota Bogor Nomor 440.45-635 Tahun 2020 tentang Penetapan UPTD Puskesmas dan Labkesda di Kota Bogor sebagai Unit yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD. Beberapa Regulasi yaitu Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota untuk menguatkan penerapan PPK BLUD di Kota Bogor sudah ditetapkan Walikota, demikian juga untuk implementasi teknis, beberapa pertemuan dan workshop untuk meningkatkan kompetensi Tim BLUD Puskesmas dan Labkesda sudah dilakukan. Selain itu telah dilakukan pendampingan dan monitoring ke semua UPTD kaitan penerapan PPK BLUD untuk menemukan kendala/permasalahan dan memberikan solusi pemecahan masalah.

Saat ini Peraturan Wali Kota Bogor terkait BLUD yang sudah ditetapkan :

  • Perwali No. 125 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD UPTD Puskesmas dan Labkesda.
  • Perwali 19 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan BLUD UPTD Puskesmas dan Labkesda.
  • Perwali 126 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Operasional Pelayanan Kesehatan pada BLUD UPTD Puskesmas dan Labkesda.
  • Perwali 135 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerjasama pada BLUD UPTD Puskesmas dan Labkesda.
  • Peraturan No. 134 Tahun 2021 tentang Pola Tata Kelola BLUD pada UPTD Puskesmas dan labkesda.

Perwali yang sudah melalui proses pembahasan dan menunggu ditetapkan Walikota :

  • Peraturan Wali Kota Bogor tentang Pengadaan Barang dan Jasa
  • Peraturan Wali Kota Bogor tentang Renstra BLUD
  • Peraturan Wali Kota Bogor tentang SPM BLUD

Sejak menerapkan PPK BLUD pada tahun 2021, untuk menunjang penyusunan RBA BLUD, penatausahaan keuangan dan akuntansi pada UPTD Puskesmas dan Labkesda, Dinas Kesehatan Kota Bogor telah bekerjasama dengan Syncore Indonesia, yaitu perusahaan Teknologi Akuntansi yang memberikan layanan di bidang keuangan dengan mengedepankan teknologi di bidang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) sesuai dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. Jadi selama tahun 2021, seluruh UPTD Puskesmas dan Labkesda menggunakan aplikasi SIM Pengelolaan Keuangan Syncore untuk pengelolaan keuangan BLUD dan mendapat pendampingan secara berkala dari para konsultan Syncore Indonesia.

Penggunaan aplikasi SIM pengelolaan Keuangan Syncore digunakan untuk penyusunan RBA/DBA, pergeseran RBA/DBA, penatausahaan penerimaan, penatausahaan pengeluaran (harian), laporan keuangan (bulanan, semester) dan laporan keuangan tahunan.

Selanjutnya, mulai tahun 2022 sesuai arahan dari Wali Kota melalui Kepala BKAD Kota Bogor serta menindaklanjuti arahan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Sub Direktorat BLUD Kementrian Dalam Negeri, maka untuk pengelolaan keuangan BLUD di UPTD Puskesmas dan Labkesda serta RSUD Kota Bogor menggunakan aplikasi e-BLUD.

e-BLUD adalah aplikasi yang dibangun oleh Kemendagri dan Tim LPPSP FISIP UI untuk membantu SKPD atau Unit Kerja pada SKPD yang menerapkan PPK BLUD. Aplikasi e-BLUD sendiri adalah suatu sistem yang mendokumentasikan administrasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan pertanggungjawaban, serta pelaporan keuangan BLUD secara real time. Sistem aplikasi e-BLUD dirancang secara online untuk memudahkan pengguna dalam mengakses data dimana dan kapan saja berdasarkan manajemen user yang sistematis sesuai tugas dan fungsinya sebagai pengelola keuangan BLUD.

Sosialisasi e-BLUD telah dilaksanakan pada tanggal 16 Pebruari 2022 bertujuan untuk memberikan pemahaman yang benar bagi seluruh stakeholder tentang peran dan tanggung jawab masing-masing dalam proses pengelolaan keuangan BLUD serta memberikan pengetahuan kepada seluruh pejabat dan pengelola BLUD dalam melakukan administrasi pengelolaan keuangan BLUD.

Selanjutnya adalah pendampingan penyusunan RBA BLUD TA 2022, dimana UPTD harus menyusun kembali RBA dengan menyesuaikan kodering pendapatan dan belanja yang terdapat dalam aplikasi e-BLUD dilanjutkan dengan pendampingan penatausahaan pendapatan dan belanja serta pendampingan penyusunan laporan keuangan (dalam proses penjadwalan).

Berdasarkan assessment dari Tim Kementrian Dalam Negeri/LPPSP FISIP UI dan BKAD selaku pembina keuangan BLUD Kota Bogor, UPTD Puskesmas dan Labkesda sudah siap untuk migrasi ke aplikasi e-BLUD sehingga pada hari ini bisa dilaunching untuk mulai migrasi dari aplikasi Syncore ke aplikasi e-BLUD.

Diharapkan dengan adanya pemantapan pemakaian aplikasi E-BLUD ini, semua UPTD Puskesmas dan Labkesda semua beralih ke aplikasi tersebut dengan kesepakatan yang sudah ditentukan.