Dinas Kesehatan
Kota Bogor
PENERIMAAN PENGHARGAAN UNIVERSAL HEALTH COVERAGE (UHC) AWARD
PENERIMAAN PENGHARGAAN UNIVERSAL HEALTH COVERAGE (UHC) AWARD
PENERIMAAN PENGHARGAAN UNIVERSAL HEALTH COVERAGE (UHC) AWARD
27 March 2023

Halo Sobat Sehat!

Selasa (14/03/2023) Kota Bogor jadi satu dari sekian kota di Indonesia meraih Universal Health Coverage (UHC) Award 2023 dengan capaian Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar 97,24 persen. Atas capaian itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunardi menyerahkan penghargaan Universal Health Coverage (UHC) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim di Gedung Balai Sudirman, Jakarta. Wakil Wali Kota Bogor Hadir di dampingi oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Kepala Dinas Sosial Kota Bogor, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah dan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bogor.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengamanatkan bahwa Jaminan Sosial merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan social.

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan mekanisme Asuransi Kesehatan Sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN. JKN dikelola oleh beberapa badan yang ditunjuk oleh negara, salah satunya dikelola oleh BPJS Kesehatan. (JKN) adalah program Pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia agar penduduk Indonesia dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera;

Target JKN adalah tercapainya Universal Health Coverage (UHC), yaitu sistem penjaminan kesehatan yang memastikan semua penduduk. Menurut WHO, UHC adalah menjamin semua orang mempunyai akses kepada layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dibutuhkan, dengan mutu yang memadai, disamping itu menjamin pula bahwa layanan tersebut tidak menimbulkan kesulitan finansial penggunanya.

Target nasional UHC tahun 2019 menetapkan paling sedikit 95% dari seluruh penduduk telah terdaftar sebagai peserta program JKN.

Sejak tahun 2022 setiap tahun target nasional meningkat dan mengalami perubahan regulasi. Target nasional UHC tahun 2024 adalah 98%.

Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional menginstruksikan 30 Kementerian dan Lembaga melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kota Bogor melakukan berbagai upaya untuk percepatan pencapaian UHC ini dengan membuatt regulasi Instruksi Walikota nomor 441/4429-Dinkes tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional, dan Surat Keputusan Walikota Bogor nomor 440/Kep.265-Dinkes/2022 tentang Pembentukan Tim Percepatan Jaminan   Kesehatan Menyeluruh /UHC Program JKN Kota Bogor.

Upaya percepatan UHC melibatkan berbagai stakeholder mulai dari BPJS, DInkes, DInsos, DIsdukcapil, Kecamatan, Kelurahan, Puskesmas, RS dan OPD lain yang terkait; dan juga dukungan dari DPRD Kota Bogor untuk memastikan tersedianya anggaran untuk pembayaran premi BPJS PBI.

Kemudahan pendaftaran bagi warga yang tidak mampu untuk mendaftar menjadi peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran yang dibiayai pemerintah), melakukan rekonsiliasi data secara terus menerus, dialog stake holder untuk membahas permasalahan di wilayah berkaitan dengan pendaftaran dan pelayanan.

Pada Desember 2022 Kota Bogor telah mencapai UHC di mana cakupan kepesertaan BPJS di Kota Bogor telah mencapai  96,11% dengan capaian tingkat keaktifan 70,30. Kepesertaan tidak aktif dikarenakan adanya tunggakan, penonaktifan oleh Pemerintah (Kemensos dan Pemda) dan pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan.

Sampai dengan Maret tahun 2023 kepesertaan terus meningkat mencapai   97, 24 % dengan keaktifan 79,84%.

Dengan tercapainya UHC, banyak manfaat yang dirasakan yaitu :

  • Bagi peserta BPJS PBI, kepesertaannya dapat langsung aktif, tidak ada masa tunggu 14 hari, sehingga dapat langsung mendapat pelayanan kesehatan
  • pendaftaran PBI APBD tidak lagi harus dilakukan secara kolektif 1 bulan sebelumnya, kepesertaan yang urgent/darurat dapat langsung aktif 1 hari;
  • peserta menunggak dan tidak mampu membayar tunggakan saat membutuhkan layanan kesehatan, dapat langsung didaftarkan ke PBI APBD serta langsung dan aktif sehingga tidak terkendala dalam mendapatkan pelayanan kesehatan;
  • Minimalisasi penggunaan Jamkesda Kota Bogor sehingga tercapai efisiensi dan efektifitas anggaran APBD Kota Bogor.

Dengan berbagai manfaat yang didapat dengan tercapainya UHC di Kota Bogor ini, maka dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan dengan cara mendaftar atau didaftarkan pada BPJS Kesehatan. Bagi masyarakat yang mampu diharapkan memiliki kesadaran untuk segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS. Sedangkan untuk masyarakat yang tidak mampu dapat mendaftar sebagai peserta PBI. Masyarakat juga dihimbau untuk secara rutin membayar premi agar kepesertaan BPJS nya selalu aktif. 

Untuk yang memiliki tunggakan, jika memang termasuk dalam kriteria masyarakat tidak mampu, dapat mengajukan permohonan untuk beralih menjadi peserta BPJS PBI yang dibiayai pemerintah. Untuk mendaftar masyarakat juga dapat mengakses aplikasi SOLID yang dapat diunduh secara online. Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftara sebagai peserta BPJS PBI, masyarakat dapat berkonsultasi dengan pihak kelurahan atau puskesmas setempat atau melalui Dinsos.

Dengan UHC diharapkan seluruh masyarakat Kota Bogor memiliki jaminan Kesehatan dan dapat mengakses layanan Kesehatan tanpa terkendala pembiayaan.