Dinas Kesehatan
Kota Bogor
Pentingnya Bimbingan Teknis Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha Pangan Industri Rumah Tangga (ITRTP)
Pentingnya Bimbingan Teknis Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha Pangan Industri Rumah Tangga (ITRTP)
Bintek Pangan
28 June 2022

Hallo Sobat Sehat,

Kamis (23/06/2022), Dinas Kesehatan Kota Bogor melalui Bidang Sumber Daya Kesehatan Seksi  Perbekes POM. Menyelanggarakan bimbingan teknis keamanan pangan bagi bagi Pelaku Usaha Pangan Industri Rumah Tangga (ITRTP) di Kota Bogor, dihadiri sebanyak 80 orang terdiri Pelaku Usaha Pangan Industri Rumah Tangga (ITRTP), Narasumber dari Dinas Kesehatan dan Badan POM Kota Bogor.

Taukah sobat sehat, Pemenuhan pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi manusia, tidak terkecuali pangan yang dihasilkan oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam pasal 111 ayat 1 menyatakan bahwa makanan dan minuman yang digunakan masyarakat harus didasarkan pada standar dan atau persyaratan kesehatan. Terkait hal itu di atas, Undang – Undang tersebut di atas mengamanahkan bahwa makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar persyaratan kesehatan, dan atau membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pada tahun 2018, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah no. 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) merupakan salah satu bentuk perizinan berusaha yang dilaksanakan melalui Online Single Submission (OSS) sektor kesehatan.

Selain itu, sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah keluar pula Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah tersebut, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

Badan POM juga telah mengeluarkan Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan. Peraturan-peraturan tersebut yang menjadi acuan pemerintah kabupaten kota dalam menyelenggarakan sertifikasi PIRT.

Dalam proses sertifikasi PIRT era baru ini kewenangan Dinas Kesehatan adalah Menyelenggarakan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dan melakukan verifikasi terhadap 3 hal :

  • Verifikasi produk, yaitu menilai kesesuaian antara jenis produk, kemasan dan nomor PIRT yang telah terbit
  • Verifikasi penerapan Cara Produksi Pangan yang Baik {CPPB-IRT) melalui pemeriksaan sarana produksi
  • Verifikasi pemenuhan persyaratan label pangan sesuai ketentuan

Salah satu komitmen yang harus dipenuhi dalam sertifikasi PIRT adalah Penyuluhan Keamanan Pangan. Tahapan ini menjadi sangat penting karena setiap pelaku usaha wajib mengetahui dan mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pangan.

Hal ini perlu dilakukan karena berdasarkan hasil pengamatan, pengetahuan sebagian besar pelaku usaha tentang higiene pengolahan pangan masih rendah, sedangkan pangan yang cenderung dapat menimbulkan keracunan masih tinggi jumlahnya.

Selain itu, kebersihan sarana yang akan menunjang dihasilkannya produk pangan yang aman dinilai masih perlu diperbaiki. Demikian juga dengan pengetahuan yang terkait dengan produksi pangan semisal penggunaan Bahan Tambahan Pangan dan penggunaan kemasan dan label yang tepat. Karena itu, pemerintah berkewajiban memasyarakatkan pengetahuan tentang hal-hal yang berhubungan dengan pangan dan penanganan produk Industri Rumah Tangga Pangan yang aman dan higienis.