Dinas Kesehatan
Kota Bogor
PERTEMUAN PENGUATAN TIM PEMBINA KTR DAN OPD LAINNYA TAHUN 2023
PERTEMUAN PENGUATAN TIM PEMBINA KTR DAN OPD LAINNYA TAHUN 2023
PERTEMUAN PENGUATAN TIM PEMBINA KTR DAN OPD LAINNYA TAHUN 2023
17 March 2023

Halo Sobat Sehat!

Kamis (16/03/2023) dilaksanakan kegiatan Pertemuan Penguatan Tim Pembina KTR dan OPD Lainnya yang bertempat di Ruang Paseban Sri Baduga, Balaikota Bogor. Kegiatan Pertemuan Penguatan Tim Pembina KTR dan OPD Lainnya adalah 50 (lima puluh) orang terdiri dari OPD Tim Pembina KTR, KCD Pendidikan wilayah 2, 6 Kecamatan, Kementerian Agama Kota Bogor, DPRD Kota Bogor, PD. Pasar Pakuan Jaya, PD Jasa Transportasi Pakuan, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Organda, organisasi kemasyarakatan (LSM No Tobacco Community dan LSM Vital Strategies), serta Dinkes.

Sejak tahun 2009 Kota Bogor telah memiliki kebijakan KTR berupa Peraturan Daerah (Perda) No 10 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda No 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kebijakan Perda KTR tersebut dibuat dengan tujuan untuk melindungi perokok pasif dari paparan asap rokok orang lain, menciptakan lingkungan yang sehat dan segar tanpa asap rokok sekaligus mencegah perokok pemula di kalangan anak / remaja demi terwujudnya Kota Bogor sebagai Kota yang Layak untuk Anak dan Keluarga.

Tingkat kepatuhan Perda KTR di 9 (sembilan) kawasan setiap tahunnya mengalami fluktuatif / berubah-ubah. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi penerapan Perda KTR tahun 2022 yang dilaksanakan di 1.617 lokasi yang tersebar di Kota Bogor diperoleh capaian sebesar 71,6%. Capaian tersebut mengalami penurunan sebesar 4.4% dari tahun 2021 (capaian tahun 2021: 76%).

Selain itu, dari hasil kegiatan Inspeksi Mendadak (Sidak) KTR tahun 2022 yang dilaksanakan di 68 kelurahan pada tempat-tempat umum (retail modern, restoran, café) dan warung tradisional diperoleh bahwa dari 1174 lokasi yang disidak hanya 38 lokasi (3,23%) yang patuh Perda KTR. Adapun bentuk pelanggaran KTR yang paling banyak ditemukan adalah adanya iklan / sponsor / promosi rokok, adanya display / pemajangan produk rokok, serta ruang khusus merokok yang tidak sesuai persyaratan Perda KTR.

Saat ini industri rokok semakin kreatif memanipulasi melalui berbagai bentuk brand image iklan, promosi, dan sponsor rokok yang terselubung khususnya di warung-warung tradisional dan retail modern yang dekat pemukiman padat. Selain itu semakin bertambahnya cafe, restoran dan coffee shop baru di Kota Bogor yang belum terinfo Perda KTR sehingga perlu adanya pembinaan kepada pengelola cafe, resto, dan coffee shop baru dengan melibatkan OPD Pembina KTR terkait serta dunia usaha.

Selanjutnya, berdasarkan SK Walikota Bogor No. 440/Kep.323-Dinkes/2022 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pembina Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bogor, bahwa masing-masing OPD memiliki peran untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap institusi/kawasan yang berada di lingkup wilayahnya. Maka penguatan komitmen, persamaan persepsi dan keseragaman langkah seluruh jajaran Tim Pembina KTR dan OPD lainnya sangatlah penting dalam mewujudkan KTR di 9 Berdasarkan pemikiran tersebut, maka perlu adanya “Pertemuan Penguatan Tim Pembina KTR dan OPD Lainnya” sebagai upaya untuk mensinergiskan langkah dan kegiatan secara konkrit dalam menerapkan Perda KTR di 9 kawasan Kota Bogor.

Diharapkan dengan adanya pertemuan ini dapat meningkatkan peran aktif dari Tim Pembina KTR Kota bekerjasama dengan dunia usaha / swasta dalam melakukan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan wewenangnya secara mandiri serta memahami peran dan fungsinya sesuai dengan amanah yang termuat dalam Perda KTR.