Dinas Kesehatan
Kota Bogor
WORKSHOP PENANGANAN ORANG DALAM GANGGUAN JIWA
WORKSHOP PENANGANAN ORANG DALAM GANGGUAN JIWA
WORKSHOP PENANGANAN ORANG DALAM GANGGUAN JIWA
30 May 2024

Halo Sobat Sehat!

Selasa (28/05/2024) Dinas Kesehatan Kota Bogor melaksanakan Workshop Penanganan Orang dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di Paseban Ageung Dinas Kesehatan Kota Bogor. Kegiatan ini dihadiri oleh Dokter penanggung jawab program kesehatan jiwa dari 25 Puskesmas.

Gangguan jiwa merupakan suatu keadaan menyimpang pada proses pikir, alam perasaan serta perilaku seseorang. Gangguan jiwa merupakan suatu masalah kesehatan yang menyebabkan ketidakmampuan psikologis atau perilaku yang ditimbulkan akibat gangguan pada fungsi sosial, psikologis, genetik, fisik/kimiawi, serta biologis. Menurut UU Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, orang dengan gangguan jiwa atau sering disingkat dengan ODGJ adalah individu yang mengalami gangguan dengan pikiran, perasaan dan perilakunya yang dimanifestasikan dengan bentuk gejala dan atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menyebabkan penderitaan serta hambatan dalam menjalankan fungsi sebagai manusia.

Masalah gangguan jiwa terdiri atas Gangguan jiwa organik dan simtomatik, skizofrenia, gangguan skizotipal, gangguan waham, gangguan suasana perasaan, gangguan neurotik, gangguan somatoform, sindrom perilaku yang berhubungan dengan gangguan fisiologis dan faktor fisik, gangguan kepribadian dan perilaku masa dewasa, retardasi mental, gangguan perkembangan psikologis, gangguan perilaku dan emosional dengan onset masa kanak dan remaja.

Orang pada gangguan jiwa memiliki masalah pada pola pikir, kemauan, emosi dan tindakan sehingga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki gejala khas bila mengalami perubahan perilaku atau mengalami kekambuhan seperti bicara dan tertawa sendiri; bicara tidak karuan; bicara tidak nyambung; mengamuk dengan dan tanpa mencidrai diri dan orang lain; bertingkah laku aneh dan banyak tanda khas lainya yang muncul. Gejala yang muncul biasanya akan memicu pasien melakukan tindakan agresif dan menyebabkan resiko tinggi mencederai. Maka diperlukan tindakan yang lebih cepat atau secara dini serta komprehensif terhadap pasien, seperti pengobatan secara medis dan asuhan keperawatan.

Sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan primer di fasilitas kesehatan tingkat pertama, penanganan kesehatan bagi orang dengan gangguan jiwa dapat dilakukan oleh dokter di Puskesmas. Hal tersebut juga sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI No HK.01.07/Menkes/1936/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/1186/2022 Tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.

Pada KMK tersebut, dokter di FKTP tingkat 1 memiliki peran dalam melakukan penapisan dan kemampuan dalam menetapkan diagnosa Psikiatri, yaitu Gangguan Somatroform (TK 2), Demensia (TK 3A), Gangguan Tidur Non Organik (3A), Gangguan Campuran Anxietas dan Depresi (TK 3A), Gangguan Depresi Ringan-Sedang (TK 4A), Gangguan Skizofrenia tanpa penyulit (TK 4A).

Atas dasar tersebut dirasa perlu untuk dilakukan kegiatan Workshop Penanganan ODGJ dalam upaya meningkatkan kemampuan dokter dalam melakukan penetapan diagnosa psikiatri secara tepat dan kegiatan psikoterapi bagi pasien baik dengan edukasi, psikofarmaka maupun proses konseling.