Melalui surat Edaran Y.R.03.03/III/0543/2022, Kemenkes RI Sudah menetapkan rawat inap di rumah sakit untuk penderita COVID-19 kedepannya hanya diperuntukkan bagi pasien dengan Gejala sedang-berat
Hal itu berarti, pasien tanpa gejala atau dengan gejala ringan tidak bisa minta dirawat di rumah sakit, melainkan isolasi mandiri di rumah. Infeksi Covid-19 dapat tanpa gejala atau dengan gejala (Ringan, Sedang, Berat)
Tanpa Gejala
1. Frekuensi napas antara 12-20 kali per menit
2. Kadar Saturasi oksigen 95 persen atau lebih
Gejala Ringan
1. Demam Batuk, umumnya batuk kering
2. Kelelahan
3. Tidak Nafsu Makan
4. Sakit Kepala
5. Hidung tidak bisa mencium bau/ anosmia
6. Lidah tidak merasakan rasa atau ageusia
7. Nyeri Otot dan tulang Sakit Tenggorokan
8. Pilek dan hidung tersumbat
9. Mual Muntah
10. Sakit Perut
11. Perubahan warna pada jari-jari kaki
12. Frekuensi napas 12-20 kali per menit
13. Kadar saturasi oksigen >95%
Gejala Sedang
1.Terdapat gejala yang sama dengan dengan gejala ringan,namun dengan
2. Frekuensi napas 20-30 2Kali per menit
3. Kadar Saturasi Oksigen <95%
4. Sesak Napas tanpa distress pernapasan
Gejala Berat
1. Terdapat gejala yang sama dengan dengan gejala ringan dan sedang,namun dengan
2. Frekuensi napas >30 kali per menit
3. Kadar Saturasi Oksigen <95%
4. Sesak Napas tanpa distress pernapasan
5. Kondisi Kritis : ADRS/ Gagal Napas, sepsis, syok sepsi, multiorgan failure