Dinas Kesehatan
Kota Bogor
Cross Learning Cities Visit To Kuala Lumpur On Smoke Free Impelementation
Cross Learning Cities Visit To Kuala Lumpur On Smoke Free Impelementation
Cross Learning Cities Visit To Kuala Lumpur On Smoke Free Impelementation
19 December 2023

       Merokok sudah lama terkenal dengan dampak buruknya pada kesehatan. Data terbaru dari Survei Kesehatan dan Morbiditas Nasional (NHMS) 2022 mengungkapkan peningkatan signifikan dalam prevalensi penggunaan rokok elektrik dan vape di kalangan remaja Malaysia. Menurut Survei Kesehatan Remaja NHMS tahun 2022 menunjukkan adanya perubahan besar dalam tren konsumsi tembakau pada populasi remaja di Malaysia yang berusia di bawah 18 tahun, dimana munculnya rokok elektrik dan vape sebagai ancaman.

     Menurut survei yang dilakukan oleh Institute for Public Health, National Institutes of Health, di Kementerian Kesehatan, prevalensi remaja berusia 13 hingga 17 tahun yang saat ini menggunakan rokok elektrik atau vape meningkat dari 9,8 persen pada tahun 2017 menjadi 14,9 persen pada tahun 2022, menandai
peningkatan yang signifikan selama periode lima tahun. Berdasarkan data, proporsi remaja laki-laki (23,3 persen) yang saat ini menggunakan vaping lebih tinggi pada tahun 2022, dibandingkan dengan perempuan (6,2 persen).

    Data lebih lanjut mengungkapkan bahwa proporsi remaja laki-laki (23,3 persen) yang saat ini menggunakan vaping lebih tinggi pada tahun 2022, dibandingkan dengan perempuan (6,2 persen). Survei NHMS mengeksplorasi sumber-sumber remaja memperoleh produk tembakau. Data menunjukkan bahwa 35,7 persen remaja memperoleh produk tembakau dari toko, sementara persentase serupa, 34,6 persen,
memperolehnya dari toko khusus vape. Selain itu, 34,8 persen responden melaporkan memperoleh produk tembakau dari teman.

    Malaysia tengah merencanakan larangan merokok melalui RUU yang sedang dirancang untuk mengurangi risiko kanker pada masyarakatnya. Inisiatif dari Kementerian Kesehatan Malaysia tersebut tertuang dalam RUU Pengendalian Tembakau dan Merokok 2022, yang berisi larangan untuk penjualan tembakau dan produk terkait terutama bagi mereka yang lahir pada tahun 2007 keatas. Upaya ini dijuluki dengan Generational Endgame (GEG) dan diajukan pada pihak majelis. Jika RUU tersebut, disetujui maka Malaysia akan menjadi negara kedua di dunia yang memberlakukan undang-undang berkaitan dengan rokok, setelah Selandia Baru (New Zealand).

       Malaysia harus menghabiskan sekitar 1,4 miliar USD pada tahun 2020 untuk mengobati tiga penyakit yang disebabkan oleh rokok. Ketiganya adalah kanker paruparu, penyakit jantung, dan penyakit paru obstruktif kronik (PPOK). Biaya tersebut kemudian diperkirakan akan meningkat menjadi 8,8 miliar RM pada tahun 2030 mendatang. Padahal, pajak yang dikumpulkan dari industri tembakau per tahunnya hanya sekitar 3 miliar RM. Selain itu, penyakit paru-paru akibat rokok elektrik atau vape juga menghabiskan sekitar 150 ribu RM selama 12 hari perawatan di rumah sakit.

Temuan-temuan ini menggarisbawahi pentingnya mengatur akses terhadap produk tembakau, baik di lingkungan ritel tradisional maupun khusus, serta perlunya strategi komprehensif untuk mengatasi distribusi perorangan. Upaya untuk membatasi akses anak di bawah umur terhadap produk-produk ini mungkin perlu diperkuat, termasuk penegakan protokol verifikasi usia yang lebih ketat di perusahaan
ritel.

       Meskipun peraturan tembakau saat ini melarang penjualan rokok dan produk tembakau lainnya kepada mereka yang berusia di bawah 18 tahun, tidak ada peraturan mengenai rokok elektrik dan produk vape yang mengandung nikotin yang kini dapat diakses secara hukum oleh semua orang, termasuk anak di bawah umur, setelah pemerintah menghapuskan nikotin cair dari peredaran. Undang-undang Racun tahun 1952 yang memungkinkan pengenaan pajak atas e-liquid yang mengandung nikotin.

        Berdasarkan hal tersebut APCAT membuat kegiatan Cross-Learning Cities Visit atau semacam studi banding yang bertujuan mengobservasi implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kuala Lumpur, Malaysia. Peserta dari Indonesia merupakan perwakilan dari beberapa kota, seperti Banda Aceh, Bogor, Denpasar, Depok, Palembang, Pontianak, Makassar. Kesemuanya merupakan delegasi dari Asia Pacific Cities Alliance for Health and Development (APCAT). Tujuan khusus dari kegiatan ini adalah:

  • Mempelajari strategi yang digunakan Malaysia dalam menerapkan dan menegakkan kebijakan bebas rokok di masyarakat, ruang, tempat kerja dan transportasi umum
  • Mempelajari kerangka hukum dan mekanisme penegakan hukum untuk mengefektifkan penerapan kebijakan bebas asap rokok di Malaysia
  • Mempelajari tantangan yang dihadapi dalam penegakan kebijakan dan solusi inovatif terhadap tantangan yang dihadapi
  • Mempelajari tentang kampanye kesadaran masyarakat di Negara Malaysia yang bertujuan untuk mendidik masyarakat tentang bahaya merokok dan manfaat lingkungan bebas asap rokok


       Dalam kegiatan ini, perwakilan dari setiap kota, termasuk pemangku kepentingan dan LSM, melakukan observasi dan pembelajaran terkait implementasi kawasan tanpa rokok di beberapa tempat publik, antara lain: Public Covered Walkway, Botani Park, National Mosque dan Sunway Putra Shopping Centre. Komite DBKL juga menunjukkan keterlibatan yang intensif dari sektor swasta, seperti MRT dan mal, dan
melibatkan LSM dalam upaya mengimplementasikan KLBAR.

   Hal yang menarik dalam implementasi KLBAR ini adalah tanda-tanda dilarang merokok yang diintegrasikan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) nomor 3 yang bertujuan meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan di suatu negara. Hal tersebut mencerminkan komitmen untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Semoga dengan adanya studi banding ini Kota Bogor mampu lebih
meningkatkan Kepatuhan terhadap KTR dan mengimplementasikan di setiap tatanan untuk kota yang lebih sehat bebas dari asap rokok