Dinas Kesehatan
Kota Bogor
Hasil Survei Kepuasaan Puskesmas Triwulan III dan IV Tahun 2023
Hasil Survei Kepuasaan Puskesmas Triwulan III dan IV Tahun 2023
Hasil Survei Kepuasaan Puskesmas Triwulan III dan IV Tahun 2023
19 June 2024

Hallo Sobat Sehat,

Berdasarkan hasil penyempurnaan Road Map Reformasi Birokrasi Nasional 2020-2024 bahwa Sasaran 2 Reformasi Birokrasi General yaitu Budaya Birokrasi BerAKHLAK dengan ASN yang Profesional, adapun salah satu aspek yang dilihat melalui Nilai Survei Kepuasan Masyarakat.

Selain untuk mendukung tercapainya sasaran reformasi birokrasi general,pelaksanaan survei kepuasan masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Bogor dilakukan untuk mengukur tingkat kepuasan penerima layanan terhadap kualitas pelayanan guna membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.

Berdasarkan hasil survei kepuasan masyarakat pada pelayanan Dinas Kesehatan Kota Bogor, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :

Triwulan III (Juli - September Tahun 2023)

Survei Kepuasan Masyarakat pada Dinas Kesehatan dilakukan secara elektronik (google form) terhadap pelayanan Ijin Operasional Apotik/Toko Obat, Jamkesda/PBI, Laik Sehat/Laik Higiene Sanitasi, PIRT, Rekomendasi Izin RS/Klinik/Griya Sehat

  1. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada pelayanan Dinas Kesehatan Kota Bogor sebesar 95,37 dengan Mutu Pelayanan “A”.
  2. Nilai tertinggi dari unsur pelayanan diperoleh pada aspek “Perilaku Pelaksana” sebesar 94,38. Sedangkan, nilai terendah dari unsur pelayanan diperoleh pada aspek  “Sarana” sebesar 90,60.

Triwulan IV (Oktober - Desember Tahun 2023)

Survei Kepuasan Masyarakat pada Dinas Kesehatan dilakukan secara elektronik (google form) terhadap pelayanan Ijin Operasional Apotik/Toko Obat dan Jamkesda/PBI

  1. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada pelayanan Dinas Kesehatan Kota Bogor sebesar 92,39 dengan Mutu Pelayanan “A”.
  2. Nilai tertinggi dari unsur pelayanan diperoleh pada aspek “Biaya/Tarif” sebesar 100. Sedangkan, nilai terendah dari unsur pelayanan diperoleh pada aspek ““Prosedur” sebesar 93,75.