Dinas Kesehatan
Kota Bogor
KEGIATAN PELATIHAN HYGIENE SANITASI TEMPAT PENGELOLAAN MAKANAN (TPM )
KEGIATAN PELATIHAN HYGIENE SANITASI TEMPAT PENGELOLAAN MAKANAN (TPM )
Foto Kegiatan Pelatihan Hygiene Sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan (TPM)
12 May 2023

Hallo Sobat Sehat,

Rabu (10/05/2023) Dinas Kesehatan Kota Bogor melaui Pencegahan dan Pengendalian Penyakait Tim kerja Kesehatan Lingkungan Kesehatan Kerja dan Olahraga melaksanakan Pelatihan Hygiene Sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan (TPM )  antara lain jasa boga rumah makan/ restoran tahun 2023.

Tahukah sobat sehat, Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan dengan wilayah terbentang dari sabang sampai mauroke yang memiliki keaneka ragaman hayati, budaya dan juga pangan yang dihasilkan oleh setiap daerah. Luar wilayah dan keaneka ragaman tersebut menjadi sebuah tantangan yang sangat besar bagi petugas kesehatan lingkungan dalam melakukan inspeksi. Tantangan – tantangan yang juga dihadapi oleh negara-negara lain di dunia, khususnya yang berusaha untuk meningkatkan sistem kontrol pengolahan, distribusi dan penjualan pangan sesuai yang ditetapkan oleh Codex Alimentarius. Sistem kontrol tersebut memliki tujuan meningkatkan keamanan pangan dan mengurangi penyakit bawaan pangan. Memasuki era pasar dan globalisasi, usaha di bidang pangan semakin berkembang dengan pesat, beraneka ragam pangan mulai bermunculan dan kepedulian masyarakat terhadap pangan yang aman dan sehat juga semakin baik. Oleh karena itu diperlukan adanya peningkatan pengawasan keamanan pangan yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pangan yang tidak sesuai standar persyaratan kesehatan

Tuntunan konsumen dahulu lebih banyak pada aspek mutu, namun perlahan-lahan telah meningkatkan pada aspek keamanan pangan. Hal tersebut sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka perlindungan konsumen dengan melindungi konsumen dari resiko terjadinya keracunan pangan. Salah satu peran aktuf dalam perlindungan konsumen terhadap pangan yang tidak aman dan sehat adalah peningkatan sistem pengawasan yang ketat atas penyediaan pangan pada seluruh sarana tempat pengelolaan pangan ( TPP ). Hal ini bertujuan untuk menekan angka kejadian penyakit akibat pangan ( Foodborne disease ) karena pengelolaan yang tidak higienes sehingga berpeluang terjadinya kontaminasi silang yang dapat menimbulkan cemaran bilogi, kimia dan fisika. Pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan dasar hukum sebagai panduan kegiatan pelaksanaannya :

  1. Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
  2. Undang - Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  3. Undang- Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
  4. Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular
  5. Permenkes No 2 Tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan
  6. Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan.

Data Tempat Pengolahan Pangan (TPP) yang memenuhi syarat berdasarkan data yang diperoleh dari tahun 2019-2022 menunjuk bahwa TPP yang memenuhi syarat masih dibawah 50% dari TPP yang terdaftar. Data TPP yang memenuhi syarat dari 27 kabupaten kota (41,88%) Dari data e-monev higiene sanitasi pngan (emonev HSP) untuk kota bogor 36.07 %, dari TPP yang terdaftar 1,232 TPP, sedangkan TPP yang terbina 448 TPP, TPP yang Belum di Bina/IKL 385 TPP, dan yang memenuhi syarat ada 687 TPP. Bagi TPP yang belum memenuhi syarat kesehatan mengacu kepada informasi data tersebut maka diperlukan penguatan pengawasan yang ketat terhadap TPP yang belum memenuhi syarat laik sehat sebagai kendali jaminan mutu bagi masyarakat/konsumen atas pangan siap saji tersebut. Tanggung jawab pelaksanaan pengawasan ini tidak lah mudah pelaksanaannya, karena penyelenggaraan sistem keamanan pangan harus melibatkan peran pemerintah pelaku usaha dan masyarakat. Peran pemerintah selaku pembina dan pengawasan tidak sebanding dengan jumlah TPP yang ada sehingga peran produsen/penaggung jawab/ penjamah dalam sistem kendali mutu mandiri sangatlah memegang peran penting khususnya dalam pemenuhan persyaratan dasar dan peran serta masyarakat.

Dengan demikian bagi pengusaha jasa boga rumah makan/restoran yang telah dilatih sekitar 500 yang sudah terlatih untuk tahun 2022 Dinas Kesehatan Kota Bogor kerjasama dengan organisasi profesi HAKLI sudah melaksanakan 250 orang melalui 2 pelaksanaan melalui off line dan online, sehingga masih banyak para pengusaha yang membutuhkan pelatihan untuk karyawan dan penanggung jawab pada Jasa Boga,Rumah Makan/Restotan.