Dinas Kesehatan
Kota Bogor
Kegiatan Penguatan Puskesmas Ramah Anak di Kota Bogor
Kegiatan Penguatan Puskesmas Ramah Anak di Kota Bogor
Foto Kegiatan Penguatan Puskesmas Ramah Anak di Kota Bogor
09 May 2023

Hallo Sobat Sehat,

Senin (08/05/2023) Dinas Kesehatan Kota Bogor melaui Bidang Kesehatan Masyarakat tim kerja kesehatan keluarg bersama Narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat bidang kesmas, DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bogor dan KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah) Kota Bogor melaksanakan kegiatan Kegiatan Penguatan Puskesmas Ramah Anak di Kota Bogor. 

Tahukah sobat sehat, berdasarkan peraturan Menteri Negara Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No. 11 tahun 2011 Kota Layak Anak adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintergrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak. Kota Bogor juga sudah memiliki kebijakan yaitu PERDA Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Kota layak anak dan keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor No. 800/ 912.1/ Kesmas tentang Puskesmas ramah anak, kemudian kota Bogor juga sudah  mendapatkan predikat Kota Layak Anak selama 3 kali dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), terakhir kali pada tahun 2022.

Puskesmas sebagai salah satu sarana pelayanan kesehatan anak, yang memberikan pelayanan kesehatan anak, bertahap akan diupayakan menjadi puskesmas ramah anak yang memberikan pelayanan kepada anak secara ramah, lengkap dan terpadu. Upaya menjadikan seluruh Puskesmas menjadi Puskesmas ramah anak tersebut selain untuk memberikan pelayanan yang memadai kepada anak-anak, juga dalam rangka mendukung sebagai kota layak anak.

Pada dasarnya, untuk menjadikan Puskesmas ramah anak itu harus ditunjang oleh dua hal, yaitu SDM serta sarana prasarana lengkap dan memadai untuk melayani anak. Terutama untuk penyediaan sarana prasarana yang lengkap dan memadai tersebut, perlu dukungan pemerintah dan semua pihak untuk mewujudkannya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No. 12 tahun 2011 tentang indikator Kabupaten/Kota Layak Anak, pada pasal 10 terdapat indikator KLA untuk klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, yaitu: Angka Kematian Bayi, Prevalensi kekurangan gizi pada balita, Persentase Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif, Jumlah Pojok ASI, Persentase Imunisasi Dasar Lengkap, Jumlah lembaga yang memberikan pelayanan kesehatan reproduksi dan mental, Jumlah anak dari keluarga miskin yang memperoleh akses peningkatan kesejahteraan, Persentase rumah tangga dengan akses air bersih, dan Tersedia kawasan tanpa rokok. Selain itu Puskesmas secara bertahap diharapkan untuk membuat Ruang menyusui dan ruang/pojok bermain anak yang dilengkapi dengan perpustakaan untuk anak-anak.