Dinas Kesehatan
Kota Bogor
Penguatan Tim Pembina Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan OPD lainnya
Penguatan Tim Pembina Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan OPD lainnya
Pemaparan KTR kepada Tim pembina
05 July 2022

Halo Sobat Sehat,

Rabu (29/06/2022), Dinas Kesehatan Kota Bogor melalui Bidang Kesehatan Masyarakat Seksi  Promkes. Menyelanggarakan penguatan pembinaan kepada pembina KTR dan Organisasi Perangkat Daerah lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Tim Pembina KTR dan OPD lainnya dalam penerapan dan penegakan Perda KTR, meningkatkan peran serta dan peran aktif Tim Pembina KTR dan OPD lainnya dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum sesuai dengan wewenangnya secara mandiri dan meningkatkan komitmen dan dukungan pimpinan OPD dalam menerapkan Perda KTR.

Dalam rangka melindungi segenap masyarakat dari bahaya rokok, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Bersama Kementerian Kesehatan Nomor 118 dan Kementerian Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Selain itu, pada RPJMN tahun 2020-2024 terdapat tiga target kegiatan prioritas dalam pengendalian tembakau yaitu 424 kabupaten / kota yang menerapkan kawasan tanpa rokok, meningkatkan kabupaten / kota dengan ≥ 40% FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM), serta meningkatkan pengawasan jumlah label dan iklan produk tembakau.

Sesuai dengan RPJMN tahun 2020-2024 serta dalam rangka mengendalikan penyakit akibat merokok dan paparan asap rokok, sejak tahun 2009 Kota Bogor telah mencatatkan sejarah dalam pengendalian tembakau di Indonesia. Selain menjadi salah satu kota pertama yang memiliki regulasi KTR, Kota Bogor juga tercatat sebagai kota pertama yang melarang adanya kegiatan promosi, iklan, dan sponsor rokok di berbagai media. Regulasi tersebut tertuang dalam Perda 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Perda No.12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi penerapan Perda KTR di 9 (Sembilan) kawasan tahun 2021 pada 1.482 kawasan yang tersebar di Kota Bogor diperoleh hasil realisasi persentase kawasan yang mematuhi Perda KTR tahun 2021 yaitu sebesar 76% belum mencapai target yang ditentukan (target: 77%). Dari hasil monitoring dan evaluasi penerapan Perda KTR tahun 2021 diketahui bahwa kawasan yang masih belum memenuhi target diantaranya sarana olahraga (60%), sarana ibadah (64%), tempat kerja (69,4%), angkutan umum (70,4%), dan tempat-tempat umum (74,4%). Hal itu membuktikan bahwa penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bogor masih belum optimal dengan masih ditemukannya pelanggaran KTR di 9 tatanan seperti ditemukan orang merokok di area KTR, tidak ada penanda KTR, ditemukan penjualan dan promosi rokok tanpa ijin, serta tidak berjalannya tim satgas internal di masing-masing tatanan.

Selain itu, dari hasil kegiatan Inspeksi Mendadak (Sidak) KTR tahun 2021 yang dilaksanakan di 68 kelurahan pada tempat-tempat umum (retail modern, restoran, café), tempat kerja, dan warung tradisional diperoleh bahwa dari 221 tempat umum dan tempat kerja yang disidak hanya 24,43% (54 lokasi) yang patuh Perda KTR dan 75,57% (167 lokasi) tidak patuh KTR. Sedangkan dari 754 warung tradisional hanya 8,4% (64 warung) yang patuh KTR dan 91,5% (690 warung) yang tidak patuh KTR. Bentuk pelanggaran KTR yang paling banyak ditemukan adalah adanya iklan / sponsor / promosi rokok terutama pada warung tradisional yang berada di lokasi jalan kecil dan dekat dengan pemukiman padat penduduk.

Saat ini industri rokok semakin kreatif memanipulasi melalui berbagai kegiatan iklan, promosi, sponsor, kegiatan CSR, serta dengan memunculkan berbagai bentuk produk rokok dan variasi aneka rasa. Untuk itu, perlu adanya peningkatan frekuensi dan kualitas pengawasan serta penegakan Perda KTR di semua tatanan KTR secara konsisten dan mengacu pada pasal-pasal yang termuat dalam Perda KTR baik sanksi maupun denda administratifnya.

Selanjutnya, berdasarkan SK Walikota Bogor No.404.45-324 Tahun 2012 tentang Tim Pembina KTR Kota Bogor, bahwa masing-masing OPD memiliki peran untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap institusi / kawasan yang berada di lingkup wilayahnya. Maka penguatan komitmen, persamaan persepsi dan keseragaman langkah seluruh jajaran Tim Pembina KTR dan OPD lainnya sangatlah penting dalam mewujudkan KTR di 9 Berdasarkan pemikiran tersebut, maka perlu adanya “Pertemuan Penguatan Tim Pembina KTR dan OPD Lainnya” sebagai upaya untuk mensinergiskan langkah dan kegiatan secara konkrit dalam menerapkan Perda KTR di 9 kawasan Kota Bogor.