Dinas Kesehatan
Kota Bogor
Wajib Booster Sebagai Persyaratan Untuk Memasuki Fasilitas Publik
Wajib Booster Sebagai Persyaratan Untuk Memasuki Fasilitas Publik
infografis wajib vaksin booster
14 July 2022

Hallo Sobat Sehat,

Tahukan sobat sehat, Vaksinasi Booster saat ini sudah menjadi persyaratan utama untuk memasuki Fasilitas Publik atau umum. Sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri No.440/3917/SJ  yang berisi mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/ fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dan area publik lainnya.

Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa vaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit /fasilitas kesehatan pemerintah dan anak usia di bawah 18 (delapan belas) tahun.

Dan bupati atau wali kota diminta melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan secara masif melakukan pengawasan rutin terhadap penerapan aplikasi tersebut, sebagai syarat untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperkenankan masuk kecuali tidak dapat divaksin dengan alasan kesehatan.