Dinas Kesehatan
Kota Bogor
Pelaksanaan vaksinasi meningitis meningokokus pada calon jemaah haji di UPTD Puskesmas Sindangbarang
22 March 2024

Pelaksanaan vaksinasi meningitis meningokokus pada calon jemaah haji di UPTD Puskesmas Sindangbarang

Vaksinasi merupakan salah satu upaya perlindungan kesehatan haji yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kesehatan haji.

Vaksinasi ini perlu dilakukan karena penyakit meningitis meningokokus memang sangat berbahaya. Saat melaksanakan ibadah haji, jamaah dari seluruh dunia (lebih dari 180 negara) akan berkumpul di tanah suci. Hal ini menyebabkan risiko terpapar bakteri selama ibadah sangat tinggi.

Pemberian vaksinasi meningitis meningokokus diberikan paling lambat 14 hari atau sekitar 2-3 minggu sebelum keberangkatan. Berdasarkan penelitian, kekebalan terhadap infeksi meningokokus dapat terbentuk dalam waktu sekitar satu bulan setelah vaksinasi.

Dalam upaya mencegah penularan terhadap penyakit meningitis meningokokus bagi calon jemaah haji kota Bogor,maka UPTD Puskesmas Sindangbarang menyediakan pelayanan vaksinasi meningitis yang dilaksanakan pada tanggal 21 dan 28 Maret 2024 sebagai lanjutan dari prosedur pemeriksaan kesehatn bagi calon jemaah haji.

Pada hari pertama pelaksanaan vaksinasi mengitis meningokokus di UPTD Puskesmas Sindangbarang hari kamis tanggal 21 Maret 2024 terdapat 57 orang calon jemaah haji yang datang. Dari 57 orang calon jemaah haji tersebut sebanyak 51 orang telah divaksinasi dan 6 orang ditunda karena alasan kesehatan.

 

Sumber : Unit pelayanan informasi UPTD Puskesmas Sindangbarang