SIDAK KTR yang telah di laksanakan pada pada 29 Agustus 2023. di Kelurahan Kayumanis bersama Satpol PP, Bapenda, Kecamatan, Kelurahan, dinkes, dan Puskesmas
adapun hasil dari sidak KTR tersebut didapatkan : masih banyak terpasang iklan-iklan roko yang ada di warung atau pertokoan. stiker atau poster2 rokok, atau toko/warung mendisplay rokok di etalase penjualan.
Tindak lanjut oleh TIM gabungan sidak KTR berupa pencopotan atribut-atribut periklanan rokok oleh TIM, di berikan penyuluhan atau edukasi kepada pemilik warung/tokok terkait larangan memasang iklan sperti spanduk, poster maupun stiker rokok. serta melarang penjual untuk mendisplay rokok di etalase depan, dilarang menjual rokok pada anak di bawah usia 18 tahun.