Dinas Kesehatan
Kota Bogor
Sidak Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Wilayah Kelurahan Bantarjati
19 September 2024

Sidak Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Wilayah Kelurahan Bantarjati

Kamis, 19 September 2024. Kegiatan Sidak Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bersama Tim Dinas Kesehatan Kota Bogor, Tim Bapenda, Tim Satpol PP, Kecamatan dan Kelurahan di Wilayah Kelurahan Bantarjati. Kegiatan ini rutin dilakukan setiap satu tahun sekali di setiap wilayah. Salah satu tujuan dar kegiatan ini adalah untuk melindungi anak anak dari iklan rokok agar mereka tidak tertarik untuk memulai merokok sejak usia muda. Sasaran dari kegiatan ini adalah warung tradisional, rumah makan, cafe, toko retail dan perkantoran dengan mencabut dan menyita segela bentuk media promosi yang berkaitan dengan rokok. Harapan dari kegiatan ini adalah tidak adanya lagi media media yang berkaitan dengan rokok terpasang dengan jelas di Kota Bogor. PERDA KAWASAN TANPA ROKOK KOTA BOGOR NOMOR 10 TAHUN 2018 Penjualan Rokok di Kota Bogor DIATUR, bukan DILARANG, pedagang diperbolehkan berjualan dengan cara tidak mendisplay, Pedagang hanya dilarang menjual rokok kepada anak dibawah usia 18 tahun